Selasa, 19 Maret 2013

Sepuluh Dinas Pemprov DKI Minta Satpol PP

186 Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah dialihkan ke Dinas Perhubungan. Namun selain Dishub, beberapa dinas di lingkungan Pemprov DKI juga meminta tambahan anggota Satpol PP.

"Padahal anggota Satpol cuma ada 4.169 orang. Caranya bagaimana (memindahkan mereka)," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Silvyana Murni di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/3).

Silvyana yang juga asisten gubernur bidang pemerintahan ini mempertanyakan kenapa Satpol PP tidak disinergikan dengan Dishub. "Untuk tahap pertama saya mengundang 6 SKPD antara lain, Dishub, di mana untuk mengurai kemacetan, kemudian bersinergi dengan dengan kebersihan, coret-coret itu bisa kita dibantu, kemudian P2B kalau masalah penertiban IMB kita bisa bantu, kemudian dinas sosial itu kan juga perlu satpol PP, UKM dengan PKL-nya dan lalulintas," jelasnya.

Silvyana menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP ada tiga hal yakni menjaga ketertiban dan kenyamanan Jakarta, penegakan peraturan daerah dan peraturan daerah dan perlindungan masyarakat.

Apabila semua SKPD meminta anggota Satpol PP lantas bagaimana nanti ke depannya. "Bukan berarti saya tidak memberikan, karena ini hasil rapat, pokoknya kita bersinergi. Kalau bisa saya minta penandatangan kesepakatan bersama-sama dengan teman-teman SKPD yang lainnya ini," paparnya.

Persoalan payung hukum yang tidak ada ini mengakibatkan Silvyana berpikiran untuk mensinergikan Dishub dan Satpol PP.

Sementara itu, di kesempatan yang sama Kepala BKD I Made Karmayoga mengaku tidak perlu payung hukum. Sebab, hal tersebut dapat dilakukan mutasi. "Enggak perlu payung hukum, itu hanya mutasi kan masih satu instansi pemprov. Tapi aturannya ada di PP sama pergub," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar