Selasa, 19 Maret 2013

Gratis cara membuat e mail melalui gmail

Email merupakan media paling penting dalam mengirimkan dan menerima pesan / foto & gambar / dokumen dalam dunia maya. Kali ini Anas ingin berbagi pengalaman dan ilmu bagaimana cara membuat email di gmail. Gmail merupakan salah satu produk andalan dari Google (Situs pencarian terpopuler dan terbesar di jagad raya). Tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar kita dapat memiliki email gmail ini, semuanya disediakan google secara cuma-cuma alias gratis.

Nantinya alamat email yang akan kita memiliki adalah username@gmail.com . Salah satu kelebihan jika kita mempunyai email gmail ini adalah kita tidak perlu repot-repot mengisikan identitas kita saat mendaftarkan diri pada layanan google yang lain, seperti blogger.com , google adsense, google analytics, dll. Selain itu, kita bisa menggunakan fasilitas Chat dan Buzz yang ada di dalam kotak pesan. Dan tentu masih banyak kelebihan yang lainnya.

Nah, langsung saja berikut langkah-langkahnya atau cara membuat email di gmail:
Buka aplikasi browser Anda dan masukkan alamat www.gmail.com
Kemudian klik create an account
Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan. Isi dengan tepat dan benar. Catatan: Desired Login Name merupakan username email kita.
Selanjutnya klik I accept. Create my account.
Kemudian akan muncul halaman pemberitahuan yang memberitahukan bahwa kita telah berhasil membuat akun di gmail.
Selanjutnya Klik Show me my account. Setelah itu akan muncul pemberitahuan bahwa saat ini terdapat fasilitas baru yakni buzz. Buzz ini hampir mirip dengan update status yang ada di dalam facebook. Kemudian klik sweet! Check out Buzz
Taaaraaaaaaaaaaaaaa.. Kotak pesan telah muncul.
Selamat mencoba.
Nah, itu tadi merupakan step-by-step cara membuat email di gmail. Mudah bukan? Untuk masuk ke kotak pesan gmail, kita tidak perlu lagi mengikuti langkah di atas. Yang harus kita lakukan hanya membuka www.gmail.com kemudian memasukkan username dan password ke dalam formulir isian yang telah disediakan, selanjutnya klik Sign In. Tidak beberapa lama kemudian kita akan masuk ke kotak pesan pada email kita.

http://provinsibali-news.blogspot.com/2013/03/aku-ajari-deh-cara-membuat-alamat-email.html

Sepuluh Dinas Pemprov DKI Minta Satpol PP

186 Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah dialihkan ke Dinas Perhubungan. Namun selain Dishub, beberapa dinas di lingkungan Pemprov DKI juga meminta tambahan anggota Satpol PP.

"Padahal anggota Satpol cuma ada 4.169 orang. Caranya bagaimana (memindahkan mereka)," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Silvyana Murni di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/3).

Silvyana yang juga asisten gubernur bidang pemerintahan ini mempertanyakan kenapa Satpol PP tidak disinergikan dengan Dishub. "Untuk tahap pertama saya mengundang 6 SKPD antara lain, Dishub, di mana untuk mengurai kemacetan, kemudian bersinergi dengan dengan kebersihan, coret-coret itu bisa kita dibantu, kemudian P2B kalau masalah penertiban IMB kita bisa bantu, kemudian dinas sosial itu kan juga perlu satpol PP, UKM dengan PKL-nya dan lalulintas," jelasnya.

Silvyana menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP ada tiga hal yakni menjaga ketertiban dan kenyamanan Jakarta, penegakan peraturan daerah dan peraturan daerah dan perlindungan masyarakat.

Apabila semua SKPD meminta anggota Satpol PP lantas bagaimana nanti ke depannya. "Bukan berarti saya tidak memberikan, karena ini hasil rapat, pokoknya kita bersinergi. Kalau bisa saya minta penandatangan kesepakatan bersama-sama dengan teman-teman SKPD yang lainnya ini," paparnya.

Persoalan payung hukum yang tidak ada ini mengakibatkan Silvyana berpikiran untuk mensinergikan Dishub dan Satpol PP.

Sementara itu, di kesempatan yang sama Kepala BKD I Made Karmayoga mengaku tidak perlu payung hukum. Sebab, hal tersebut dapat dilakukan mutasi. "Enggak perlu payung hukum, itu hanya mutasi kan masih satu instansi pemprov. Tapi aturannya ada di PP sama pergub," jelasnya.